25 Pelanggar Parkir di Matraman Raya Ditindak
Sebanyak 25 kendaraan terdiri dari 13 sepeda motor dan 12 mobil yang kedapatan parkir pada area terlarang sepanjang Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Kamis (13/7), ditindak petugas.
Kendaraan yang terjaring razia dikenakan sanksi tilang dan denda
Kepala Bidang Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Harlem Simanjuntak mengatakan, razia difokuskan di lokasi tersebut karena setiap hari banyak kendaraan yang parkir di trotoar dan bahu jalan. Lokasi ini juga menjadi salah satu target dari 10 lokasi parkir liar di Jakarta Timur.
"Sepanjang Jalan Matraman Raya ini tidak boleh ada kendaraan parkir liar. Karena ini akan memicu timbulnya kemacetan lalu lintas," kata Harlem.
Operasi Lintas Jaya di Jaktim Tindak 22 PelanggarMenurutnya, kawasan Jalan Matraman Raya menjadi salah satu target dari 10 lokasi parkir liar di Jakarta Timur.
Sementara, Kepala Seksi Operasi Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riki Erwina menjelaskan, seluruh kendaraan yang terjaring razia parkir ini langsung dibawa ke kantor Sudin Perhubungan.
Untuk sepeda motor yang diangkut, kata Riki, akan dikenai tilang petugas kepolisian. Sedangkan mobil yang diderek
akan dikenai denda administrasi Rp 500 ribu yang dibayarkan ke Bank DKI."Kendaraan yang terjaring razia dikenakan sanksi tilang dan denda," ungkap Riki.
Disebutkan, razia ini melibatkan 50 personel gabungan dari Sudin Perhubungan, Dinas Perhubungan DKI, Satpol PP, Garnisun, POM TNI dan Satpol Lantas Jakarta Timur.